Tupoksi Karang Taruna Desa (Pengertian, Tujuan, Fungsi Pokok)
Tupoksi Ketua Karang Taruna – Dalam suatu desa ataupun kelurahan, mungkin acap kali Anda mendengar istilah organisasi karang taruna. Organisasi ini adalah semacam wadah bagi beberapa anak muda dalam suatu daerah untuk menuangkan ide dan kreatifitasnya dalam pengembangan masyarakat dan bergerak atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosialnya. Karang taruna umumnya dibentuk pada tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten. Karena merupakan organisasi kepemudaan daerah yang resmi, maka tentu saja karang taruna memiliki tupoksinya tersendiri. Berikut ini adalah sekilas tentang pengertian karang taruna hingga tupoksi karang taruna itu sendiri.
Pengertian Tupoksi Karang Taruna
Pembentukan organisasi kepemudaan karang taruna pada dasarnya adalah bentuk pilar partisipasi masyarakat dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi generasi muda dalam bidang kesejahteraan sosial. Oleh sebab itu, karang taruna termasuk ke dalam salah satu lembaga kemasyarakatan dan secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Adapun pengertian karang taruna beserta tupoksinya secara resmi dapat dilihat pada Pasal 1 Permendagri No. 5 Tahun 2007 yang membahas mengenai Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Tupoksi dari dihadirkannya organisasi karang taruna, baik di daerah desa, kecamatan, maupun kabupaten, secara umum adalah sebagai wadah untuk generasi muda tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Tak hanya pada tingkat desa, kecamatan atau kabupaten saja, organisasi ini juga mungkin saja dibentuk dalam suatu komunitas adat yang sederajat.
Tujuan Pokok Karang Taruna
Tupoksi dari pembentukan karang taruna pada dasarnya dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat, dalam hal ini adalah generasi muda, dalam upaya mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat secara umum. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pembentukan organisasi kepemudaan ini, tak lain untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial dari semangat-semangat kepemudaan dalam masayarakat suatu daerah tertentu.
Untuk mencapai hal-hal tersebut, maka tugas pokok sebagai bagian dari tupoksi karang taruna secara umum adalah untuk bersama-sama komponen masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial di tengah masayarakat, terutama yang dihadapi oleh generasi mudanya, baik permasalahan yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun dalam mengembangkan potensi generasi muda di suatu daerah. Pengaktualan tupoksi ini, yang mana dilihat dari segi tujuan pokoknya, berlaku secara umum, baik itu menyangkut tupoksi karang taruna desa/kelurahan, tupoksi karang taruna kecamatan, maupun tupoksi karang taruna kabupaten.
Fungsi Pokok Karang Taruna
Selain menyangkut tujuan pokok, tupoksi karang taruna juga dapat ditinjau dari segi fungsinya. Adapun tupoksi dari karang taruna jika dilihat dari fungsinya, terjabarkan ke dalam beberapa poin. Poin-poin dari fungsi karang taruna tersebut, antara lain:
- Sebagai penyelenggara dalam upaya kesejahteraan sosial
- Sebagai penyelenggara dalam bidang pendidikan dan pelatihan masyarakat
- Sebagai penyelenggara pemberdayaan masyarakat
- Sebagai upaya pengembangan jiwa kewirausahaan masayarakat
- Sebagai pemberi pengertian, pemupuk dan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat
- Sebagai penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan serta pemupuk kreativitas generasi muda
- Sebagai penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi sosial
- Penguat sisitem jaringan komunikasi dan informasi, serta kerjasama dan kemitraan
- Serta sebagai penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial
Secara umum, tupoksi dari karang taruna ini sudah mencangkup tupoksi ketua karang taruna itu sendiri, maupun tupoksi para anggota dan jajaran lainnya. Namun, secara lebih rinci, tupoksi dari masing-masing struktur dalam karang taruna dapat diperoleh dari berbagai sumber lain yang dapat ditemukan dengan mudah di internet.
Posting Komentar untuk "Tupoksi Karang Taruna Desa (Pengertian, Tujuan, Fungsi Pokok)"