Biaya & Prosedur Pengurusan SIPA Jawa Timur
SIPA merupakan singkatan dari Surat Izin Pengambilan Air Tanah yang bisa diartikan sebagai surat yang tujuannya meminta izin pengambilan air tanah yang akan digunakan untuk berbagai kepentingan seperti kebutuhan industri, hotel, rumah sakit, apartemen, usaha air minum, perkebunan, peternakan, perikanan, penelitian, dan lain sebagainya.
Penerapan surat izin sipa ini, diberlakukan di seluruh provinsi Indonesia, tanpa pengecualian. Termasuk jika ingin izin mengambil air tanah di Jawa Timur. Bagi siapapun yang ingin mendirikan usaha atau untuk pemenuhan kebutuhan usaha, tentu harus mengurusi izin SIPA Jawa Timur.
Berikut uraian dari CVSurat mengenai pengurusan SIPA termasuk untuk provinsi Jawa Timur.
Baca: Izin Usaha Sabun Cuci Piring alert-info
Persyaratan Izin SIPA
Persyaratan yang harus dilengkapi ada dua jenis: pengurusan baru dan pengurusan perpanjangan. Keduanya pun masih dibagi lagi menjadi perseorangan, non-perseorangan, dan pemerintahan. Berikut ini syarat lengkapnya:
Pengurusan Baru Perseorangan
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Provinsi Jawa Timur dengan materai 10.000
- Surat Izin Pengeboran (SIP) Air Tanah
- Scan Nomor Induk Berusahan (NIB)
- Scan NPWP Perseorangan/Perusahaaan
- Scan KTP Pimpinan Perusahaan/Perseorangan
- Informasi pengambilan dan bagan alir penggunaan air bersih
- Scan Surat Keterangan Lokasi pengambilan air dari kepala desa/lurah
- Scan Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
- Scan Gambar litologi/batuan dan hasil rekaman logging sumur
- Scan gambar kontruksi dan titik kordinat sumur bor
- Berita acara pemasangan konstruksi sumur bor
- Hasil pengukuran continous test,step drawdown test, recovery test dan analisis uji pemompaan disertai grafik save field menggambarkan nilai debit yang optimal dan debit maksimal
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pemasangan Meter Air
- Berita Acara Uji Pemompaan
- Pengurusan Baru Non-perseorangan
Semua syarat di atas dengan penambahan beberapa dokumen seperti:
- Scan Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi pemohon yang di sahkan oleh pejabat berwenang
- Bagi permohonan sumur bor ke 5 / jumlah pengambilan air tanah lebih besar atau sama dengan 50 lt/det harus melampirkan bukti kepemilikan sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis muka air tanah atau data hidrograf manual
Pengurusan Baru Pemerintahan
Semua syarat di atas kecuali hasil pengukuran drawdown test, continous test, recovery tes dan juga analisis uji pemompaan. Hanya menambahkan hal berikut ini:
Hasil analisis kimia dan fisika air tanah enam bulan terakhir dari laboratorium sesuai dengan standar KAN.
Baca Dulu: Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan alert-info
Pengurusan Perpanjangan Perseorangan
- Surat permohonan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dengan materai 10.000
- Scan KTP
- Scan SIPA terakhir
- Scan bukti pembayaran pajak satu tahun terakhir
- Berita acara kepemilikan sumur bor
- Bagi pemohon yang tidak mendapat rekomendasi dari dinas atau badan geologi, harus melampirkan data administrasi dan teknis seperti hasil logging, konstruksi sumur, dan juga hasil analisis uji pemompaan
- Hasil analisis kimia dan fisika air tanah sesuai standar KAN
Pengurusan Perpanjangan Non-perseorangan
Menggunakan seluruh syarat di atas dengan tambahan beberapa hal berikut ini:
- Surat keterangan kepemilikan sumur bor pantau bagi pemohon yang punya lebih dari 5 sumur bor
- Surat pernyataan meter air yang telah terpasang
Biaya Pengurusan Izin Sipa
Biaya pengurusan Izin SIPA Jawa Timur, tentu saja variatif. Tidak ada satupun yang pernah menyebutkan nominalnya karena surat izin tersebut hanya diketahui oleh pihak yang mengurusi SIPA dan juga pihak yang memberi izin. Akan tetapi, memang sangat banyak urusan teknis yang harus dilakukan.
Hal ini menyebabkan biaya pengurusan SIPA akan memakan biaya yang sangat besar. Akan tetapi, menurut beberapa informasi yang didapatkan, biaya pengurusan SIPA berada di kisaran Rp27.750.000 – Rp30.000.000. Itupun hanya biaya untuk jasa pengurusannya saja, belum dengan pengadaan dokumen dan persyaratan lainnya.
Dasar Hukum Izin SIPA
Ada beberapa dasar hukum yang diberlakukan untuk Izin SIPA Jawa Timur, yakni sebagai berikut:
- Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 69 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4959).
- UU. No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4959).
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenaga Listrikan
Contoh Surat Izin Pengambilan Air SIPA
Contoh surat izin pengambilan air berikut ini adalah contoh yang diberikan oleh salah satu penyedia jasa izin SIPA di daerah Banten, Jawa Barat. Pada dasarnya, contoh surat izin di setiap provinsi itu memiliki format yang sama. Maka dari itu, contoh ini bisa dijadikan sebagai referensi.
Posting Komentar untuk "Biaya & Prosedur Pengurusan SIPA Jawa Timur"