Cek Biaya Pengurusan Izin Usaha Pertambangan
Biaya pengurusan izin usaha pertambangan perlu dipertimbangkan karena dokumennya penting untuk membuat usaha menjadi legal. Sebelum itu, cek izin usaha pertambangan terlebih dahulu sesuai bisnis yang ingin didirikan. Berikut ini ulasan secara lengkap terkaitnya.
Baca Juga : SIUP Perusahan Kecil dan Menengah alert-info
Contoh Surat Izin Pertambangan
Sebelum mendapatkan surat izin pertambangan, pengusaha harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu. Saat mengajukan surat permohonan ini terdapat beberapa dokumen yang harus disertakan agar segera mendapatkan izin pertambangan.
Dokumen pertama yang harus disertakan adalah surat permohonan izin usaha pertambangan sesuai dengan jenis bisnis. Surat permohonan tersebut diajukan kepada Kementerian ESDM, tepatnya pada dirjen mineral dan batubara.
Pada surat permohonan izin pertambangan tersebut harus disertakan kop perusahaan pada bagian atas agar dokumen tersebut jelas pengirimnya. Pada lembar kedua terdapat lampiran yang berisi seputar profil perusahaan, akta pendirian, serta SIUP.
Berikutnya, perusahaan juga harus menyertakan daftar pimpinan umum, ketenagakerjaan, tenaga ahli, dan peralatan utama. Pada lampiran tersebut juga memuat informasi seputar kondisi financial perusahaan, mulai dari investasi untuk pertambangan serta kontrak jual beli mineral.
Perusahaan juga harus melampirkan laporan keuangan tahun terakhirnya bukti pembayaran iuran tetap. Kelengkapan dokumen sebagai data pendukung juga harus diperhatikan dimana pengisian ini akan mempengaruhi tindak lanjut surat permohonan tersebut.
Baca Juga :
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Hal berikutnya yang perlu diketahui adalah tata cara pengajuan dan biaya pengurusan izin usaha pertambangan operasi produksi. IUP operasi produksi ini akan diberikan untuk memberikan izin usaha kegiatan penambangan, konstruksi, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian.
Apabila IUP operasi produksi ini disetujui, maka jangka waktu yang diberikan adalah 20 tahun dengan 2 kali masa perpanjangan masing-masing 10 tahun untuk mineral dan logam. Sementara pertambangan non logam memiliki masa perpanjangan 2 kali dengan masing-masing 5 tahun.
Lalu, ada juga IUP operasi produksi batubara yang diberikan dalam jangka waktu minimal 5 tahun hingga 20 tahun. Pengajuan IUP operasi produksi ini akan diberikan ini diberikan kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai dengan pembagian wilayah.
Pemegang IUP operasi produksi tidak melaksanakan aktivitas penjualan, pengolahan, pengangkutan, maupun pemurnian. Aktivitas tersebut harus dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUP operasi produksi berkaitan dengan salah satu kegiatan tersebut.
Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batuan akan diberikan melalui tata cara permohonan wilayah. Hal ini berarti setiap badan usaha, perseorangan, atau koperasi harus menyampaikan permohonan kepada menteri, gubernur, bupati, atau walikota untuk mendapatkan IUP.
Permohonan IUP kepada Menteri ESDM akan diberlakukan untuk wilayah lintas provinsi atau laut dengan jarak lebih dari 12 mil dari garis pantai. Sementara permohonan kepada gubernur diajukan untuk wilayah yang berada di batas kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Pemberian izin ini akan dibedakan menjadi dua tahapan, yaitu SIUP yang diikuti dengan IUP. Keputusan pemberian IUP ini paling lambat 10 hari kerja setelah penerimaan permohonan. Pemberian keputusan tersebut akan langsung diberikan kepada SIUP secara tertulis disertai dengan alasan.
Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Pertambangan
Pengajuan izin usaha pertambangan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung serta berbagai persyaratan sesuai dengan peraturan. Syarat pengajuan IUP yang harus dilengkapi oleh setiap jenis usaha berbeda-beda. Berikut ini penjelasan lengkap persyaratan pengajuan IUP.
Persyaratan Administratif untuk Badan Usaha
Persyaratan administratif untuk badan usaha terdiri dari beberapa dokumen, yaitu yang pertama surat permohonan. Berikutnya, badan usaha harus menyertakan susunan direksi, daftar pemegang saham, dan surat keterangan domisili untuk mengajukan IUP eksplorasi mineral logam dan batubara.
Sementara untuk pengajuan IUP eksplorasi mineral bukan logam dari batuan badan usaha harus menyerahkan profil, akta pendirian, NPWP, susunan direksi, dan pemegang saham. Selain itu, badan usaha juga harus menyertakan keterangan domisili termasuk izin usaha pertambangan galian C.
Persyaratan Administratif untuk Koperasi
Dokumen utama yang harus disertakan koperasi sebagai persyaratan administratif adalah surat permohonan, baik untuk IUP eksplorasi mineral logam maupun non logam. Pada IUP eksplorasi mineral logam koperasi juga harus menyertakan surat pengurus dan keterangan domisili.
Lalu, pada pengajuan IUP eksplorasi mineral bukan logam harus menyertakan profil koperasi, akta pendirian, NPWP, susunan pengurus, dan keterangan domisili. Khusus untuk akta pendirian harus membuktikan bahwa koperasi bergerak di bidang pertambangan.
Persyaratan Teknis IUP Eksplorasi
Pada persyaratan teknis ini terdapat dua hal utama, dimana yang pertama adalah daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan. Sementara syarat teknis yang kedua adalah WIUP dilengkapi batasan koordinat lintang dan bujur sesuai ketentuan informasi geografis.
Ketahui :
Persyaratan Finansial
Persyaratan pengajuan biaya pengurusan izin usaha pertambangan juga berkaitan dengan finansial. Dokumen pertama adalah bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi. Lalu, dokumen kedua berupa bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang.
Posting Komentar untuk "Cek Biaya Pengurusan Izin Usaha Pertambangan"